Dalam proses perengkingan ataupun prioritas untuk menentukan sesuai dengan penilaian dari tim dari utusan 6 orang dari desa yang ada di kecamatan Tanggeung,..maka oleh tim ini di bagi menjadi 6 kelompok diskusi yang masing-masing kelompok terwakili dari semua unsur desa,..
dimana dalam kriteria penilian usulan terhadap keperpihakan kaum miskin atau ARTM, bisa di kerjakan masyarakat, berkelanjutan, kelayakan teknis, di dukung oleh Sumber daya alam barang lokal,...
Adapun kelompok diskusi terdiri dari enam kelompok antara lain
Kelompok Satu
1). Kades Bojongpetor
2). Wakil Perempuan Cilongsong
3). Wakil Perempuan Karangtengah
4). Wakil Perempuan kertajaya
5). LPM/TPK Margaluyu
6). BPD Padaluyu
7). Kades Pagermaneuh
8). Wakil Perempuan Pasirjambu
9). Wakil Perempuan Rawagede
10). Wakil Perempuan Sirnajaya
11).LPM/TPK Sukajaya
12). BPD Tanggeung
Kelompok 2
1). BPD Desa Bojongpetir
2). Kades Cilongsong
3). Wakil Perempuan karangtengah
4). Wakil perempuan Kertajaya
5).Wakil Perempuan Margaluyu
6). LPM/TPK Padaluyu
7). BPD Pagermaneuh
8). KadesPasirjambu
9). Wakil Perempuan Rawagede
10). Wakil Perempuan Sirnajaya
11). Wakil Perempuan Sukajaya
12). LPM/TPK Tanggeung
Kelompok 3
1). LPM/TPK Bojongpetir
2). BPD Cilongsong
3). Kades karangtengah
4). Wakil Perempuan Kertajaya
5). Wakil Perempuan Margaluyu
6). Wakil perempuan Padaluyu
7). LPM/TPK Pagermaneuh
8). BPD Rawagede
10). Wakil Perempuan Sirnajaya
11). wakil Perempuan Sukajaya
12). wakil Perempuan Tanggeung
Kleompok 4
1). wakil Perempuan bojongpetir
2). LPM/TPK Cilongsong
3)BPD karangtengah
4). Kades Kertajaya
5). Wakil Perempuan Margaluyu
6). Wakil Perempuan padaluyu
7) Wakil Peempuan Pagermaneuh
8). LPM/TPK Pasirjambu
9). BPD Rawagede
10). Kades Sirnajaya
11). Wakil Perempuan Sukajaya
12). Wakil perempuan Tanggeung
Kleompok 5
1). Wakil Perempuan Bojongpetir
2). Wakil Perempuan Cilongsong
3). LPM/TPK karangtengah
4). BPD Kertajaya
5). Kades margaluyu
6). Wakil Perempuan Padaluyu
7) . Wakil Perempuan pagermaneuh
8). wakil perempuan Pasirjambu
9). LPM/TPk Rawagede
10) BPD Sirnajaya
11). Kades Sukajaya
12). Wakil Perempuan Tanggeung
Kelompok 6
1). Wakil Perempuan Bojongpetir
2). wakil Perempuan Cilongsong
3). wakil Perempuan karangtengah
4). LPM/TPK Kertajaya
5). BPD margaluyu
6). Kades padaluyu
7). Wakil Perempuan Pagermaneuh
8). Wakil Perempuan pasirkambu
9). Wakil Perempuan Rawagede
10 ). LPM/TPK Sirnajaya
11). BPD Sukajaya
12. Kades Tanggeung
Penetuann prioritas tidak ada intervensi dari luar yang ikut diskusi FT/FK, UPK, PjOk, PL apalagi dari Camat, jadi hasil keputusan ini nantinya bisa diterima oleh peserta diskusi serta hadirin yang ikut berpartisipasi dalam penentuan prioritas, dengan menanggalkan isdentitas kedesaan diharapkan bisa membanguan berdasarkan kriteria kemendesakan, peerpihakan kaum miskin dan berkelanjutan, serta peran swadaya masyarakat baik pra, pelaksanaan dan paska yaitu pemeliharaan hasil-hasil pembangunan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar