Laman

Kamis, 26 Agustus 2010

MADII Harapan dan kenyataan?

MAD II, merupakan salah satu tahapan yang harus dilakukan, sebagai bentuk wujud aspirasi dan nilai pemberdayaan masyarakat untuk mengkaji kembali usulan-usulanya, agar tidak kandas dalam MAD II( Prioritas Usulan) dimana waktu yang telah digunakan untuk merumuskan usulan dalam bentuk proposal dimana sebelumny di Verifikasi terlebih dahulu, sehingga harapanya usulan-usulan yang masuk benar -benar yang menjadi harapan masyarakat ( di butuhkan masyarakat).
Dalam hal ini teknik penilian masing-masing desa mempunyai perwakilanya untuk menilai usulan-usulan yang masuk, sehingga tersusun berdasarkan penilian peserta Forum yang hadir mewakili dari masing-masing desa. Dengan adanya Prioritas ini maka kompetisi untuk meloloskan atau masuk dalam 5 besar sangat di perjuangankan dari masing-masing desa hal ini terkait dengan pendanaan dan kecukupan anggaran yang ada.

Namun sebagai gambaran jika dana habis sampai urutan ke 12 belas dari 20 usulan maka sisa uslan yang tidak terdanai akan menjadi prioritas di tahun berikutnya, dengan demikian desa yang belum terdanai tidak perlu kuatir tidak akan terdanai, dalam hal ini masuk daftar tunggu di tahun berikutnya. Sikap kurang sabar menanti ini menjadi budaya yang tidak tertib, namun hal ini perlu di pahami oleh semua lapisan masyarakat, akan aturan atuaran yang di tetapkan dan di sepakati bersama, untuk mengawal program PNPM-MP di KecamatanTanggeung..

Dampak spikologis yang terasa bagi di forum MAD II, hal ini kelihatan sekali bagi para Kades yang masuk dalam angka 10 besar, merasa frustasi Kog masuk nominasi 10 besar,...sudah tidak percaya diri dan tidak siap untuk duduk di angka 10, 11, 12 karena angka kramat ini bisa saja sangat menyakitkan hati, dan tekanan dari masyarakat.

Fair Play harus tetap berlangsung apa pun yang terjadi dari hasil MAD II harus di hormati sebagi keputusan tertinggi dalam Musyawarah Mufakat.

Sebagai bahan pembelajaran kedepanya semua desa harus mawas diri dengan desa-desa lainnya tidak ego sektoral, sehinmgga tidak mau kompromi dengan usulan-usulan desa tetangga makanya volume usulan pun bisa jadi melebihi Pagu yang dianggarkan maka usulan pun bisa masuk kategori Blacklist, hal semacam ini harus di hindari.

Peranan hasil M2D2 sangat penting dalam megusung usulan yang potensi dan bermasalah bagi masyarakat, sesuai dengan ketentuan kemendesakan, sangat di butuhkan RTM, berkelanjutan, dan bisa dikerjakan oleh masyrakat. Dengan mereview usulan-usulan yang masuk dan menglafikasikan sesuai dengan urutan kemendesakan maka kedepanya usulan-usulan yang akan di usung ke MADII benar-benar menjadi usulan yang diprioritaskan di masyarakat.

Dampak yang buruk yang harus di hindari dari MAD II, jika tidak ada kesepahaman dari masing-masing utusan desa dan aturan main yang jelas, maka akan timbul rasa ketidak puasan dari masing-masing utusan yang masuk dalam kategori urutan terbawah, akan menimbulkan rasa curiga, ataui dinilai tidak loyal terhadap desanya, atau bisa juga terjadi gap antara desa yang masuk nilai besar dan masuk nilai kecil, jika tidak ada informasi yang jelas maka ini menjadi komunikasi yang tidak sehat atau bahkan tidak kondusif jalannya program,...
makanya mental desa harus siap jika tidak terdanai sekalipun dimana dalam sanksi lokal di sebutkan usulan desa tidak otomatis terdanai melihat kondisi dan realita kondisi anggaran cukup sampai di prioritas usulan yang ke berapa,...dan meskipun terdanai dalam tahun ini belum tentu juga terdanai di tahun berikutnya dengan atruran yang tegas, terkait deangn SPKP juga sebagai indikator keberhasilan kelompok dalam mengambalikan pinjaman, juga hasil-hasil yang di bangun juga harus di pelihara,.. sebagai indikator penilian suatu desa berhak ikut berkompetisi di tahun berikutnya,... siapa takut,,,,

Jumat, 13 Agustus 2010

Kelompok Diskusi

Dalam proses perengkingan ataupun prioritas untuk menentukan sesuai dengan penilaian dari tim dari utusan 6 orang dari desa yang ada di kecamatan Tanggeung,..maka oleh tim ini di bagi menjadi 6 kelompok diskusi yang masing-masing kelompok terwakili dari semua unsur desa,..
dimana dalam kriteria penilian usulan terhadap keperpihakan kaum miskin atau ARTM, bisa di kerjakan masyarakat, berkelanjutan, kelayakan teknis, di dukung oleh Sumber daya alam barang lokal,...

Adapun kelompok diskusi terdiri dari enam kelompok antara lain
Kelompok Satu
1). Kades Bojongpetor
2). Wakil Perempuan Cilongsong
3). Wakil Perempuan Karangtengah
4). Wakil Perempuan kertajaya
5). LPM/TPK Margaluyu
6). BPD Padaluyu
7). Kades Pagermaneuh
8). Wakil Perempuan Pasirjambu
9). Wakil Perempuan Rawagede
10). Wakil Perempuan Sirnajaya
11).LPM/TPK Sukajaya
12). BPD Tanggeung

Kelompok 2

1). BPD Desa Bojongpetir
2). Kades Cilongsong
3). Wakil Perempuan karangtengah
4). Wakil perempuan Kertajaya
5).Wakil Perempuan Margaluyu
6). LPM/TPK Padaluyu
7). BPD Pagermaneuh
8). KadesPasirjambu
9). Wakil Perempuan Rawagede
10). Wakil Perempuan Sirnajaya
11). Wakil Perempuan Sukajaya
12). LPM/TPK Tanggeung

Kelompok 3

1). LPM/TPK Bojongpetir
2). BPD Cilongsong
3). Kades karangtengah
4). Wakil Perempuan Kertajaya
5). Wakil Perempuan Margaluyu
6). Wakil perempuan Padaluyu
7). LPM/TPK Pagermaneuh
8). BPD Rawagede
10). Wakil Perempuan Sirnajaya
11). wakil Perempuan Sukajaya
12). wakil Perempuan Tanggeung

Kleompok 4

1). wakil Perempuan bojongpetir
2). LPM/TPK Cilongsong
3)BPD karangtengah
4). Kades Kertajaya
5). Wakil Perempuan Margaluyu
6). Wakil Perempuan padaluyu
7) Wakil Peempuan Pagermaneuh
8). LPM/TPK Pasirjambu
9). BPD Rawagede
10). Kades Sirnajaya
11). Wakil Perempuan Sukajaya
12). Wakil perempuan Tanggeung

Kleompok 5

1). Wakil Perempuan Bojongpetir
2). Wakil Perempuan Cilongsong
3). LPM/TPK karangtengah
4). BPD Kertajaya
5). Kades margaluyu
6). Wakil Perempuan Padaluyu
7) . Wakil Perempuan pagermaneuh
8). wakil perempuan Pasirjambu
9). LPM/TPk Rawagede
10) BPD Sirnajaya
11). Kades Sukajaya
12). Wakil Perempuan Tanggeung

Kelompok 6

1). Wakil Perempuan Bojongpetir
2). wakil Perempuan Cilongsong
3). wakil Perempuan karangtengah
4). LPM/TPK Kertajaya
5). BPD margaluyu
6). Kades padaluyu
7). Wakil Perempuan Pagermaneuh
8). Wakil Perempuan pasirkambu
9). Wakil Perempuan Rawagede
10 ). LPM/TPK Sirnajaya
11). BPD Sukajaya
12. Kades Tanggeung

Penetuann prioritas tidak ada intervensi dari luar yang ikut diskusi FT/FK, UPK, PjOk, PL apalagi dari Camat, jadi hasil keputusan ini nantinya bisa diterima oleh peserta diskusi serta hadirin yang ikut berpartisipasi dalam penentuan prioritas, dengan menanggalkan isdentitas kedesaan diharapkan bisa membanguan berdasarkan kriteria kemendesakan, peerpihakan kaum miskin dan berkelanjutan, serta peran swadaya masyarakat baik pra, pelaksanaan dan paska yaitu pemeliharaan hasil-hasil pembangunan

Rabu, 11 Agustus 2010

Marhaban ya sahrur Mubaroq

Semoga dengan datangnya bulan Ramadhon ini membawah berkah, dan memberikan rahmat, bisa menunaikan sebulan penuh, tidak sekedar gugur kewabijan namun benar di implementasikan dalam segala aspek, Puasa mempunjai nilai horisontal yang bisa menanamkan solidaritas umat Islam baik dalam mengawali maupun mengahirinya, tidak lepas dari tuntunan Rosulullah SAW, Maka dengan ini Segenap Pengurus UPK dan FT/FK PjOK dan Camat Tanggeung," Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Saum" Semoga meningkatkan keimanan dan Ketakwaan Umat Islam.
Hal-hal yang bisa menggugurkan ibadah puasa di jauhi dan melaksanakan amalan-malan yang sunah di perbanyak, di bulan yang penuh rahmat dan ampunan ini,.. Bulan Candradimuka bulan pengemblengan untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan setiap insan,......